Semakin maraknya platform investasi ilegal yang merugikan masyarakat, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menghimbau masyarakat yang dirugikan untuk melapor ke Polisi.
Tongam juga menyebutkan platform-platform investasi ilegal seperti binary option, binomo, FBS, dan sebagainya belum mendapatkan izin beroperasi dari Badan Pengawas Perdangangan Berjangka Komoditi (Bappebti, dan tidak memiliki perlindungan komsumen.
“Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti, oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen, lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” kata Tongam dilansir dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).
“Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,” lanjutnya.
Baca juga:
Platform investasi ilegal tersebut juga sangat cepat dalam menarik masyarakat yang ingin berinvestasi, melalui promosi yang dilakukan para influencer sebagai afiliator.
Dengan maraknya kasus penipuan yang dilakukan platform investasi seperti binary option, membuat para influencer juga berpotensi ikut terseret dalam kasus tersebut.
Tongam juga menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan atas tindakan afiliator tersebut untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Hal ini tidak terlepas karena para afiliator sering memberikan testimoni kepada pengikutnya, sehingga masyarakat tertarik untuk ikut berinvestasi di platform investasi ilegal tersebut, dan para afiliator ini dapat berpotensi terjerat hukum.
“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran. Ini bisa dijerat dengan pidana,” ujar Tongam.