Seorang ayah kandung perkosa anaknya yang masih berusia sebelas tahun. Akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Andi Rio Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Undang-undang Perlindungan Anak menjadi dakwaan kepada tersangka atas kasus ini,” katanya pada Kamis (19/5), dikutip dari IDN Times.
Baca Juga:
Ayah kandung perkosa anaknya karena video porno

Ilustrasi (Unsplash/Shane Uchi)
Menurut Andi, seorang ayah kandung perkosa anaknya diketahui akibat menonton video porno. Selain itu, pelaku mengancam anaknya dengan menggunakan golok saat tengah menjalankan aksi bejatnya tersebut.
“tersangka mengakui akibat menonton porno melakukan pemerkosaan terhadap anaknya,” ungkapnya.
“Tersangka menggunakan senjata tajam sehingga korban takut dan disetubuhi berulang kali,” imbuhnya.
Sementara itu, berkas perkara kasus ayah kandung perkosa anaknya telah diterima oleh Kejari Kota Depok.
“Berkas perkasa telah lengkap dan dari pemeriksaan ada fakta baru yang diungkapkan tersangka,” ujar Andi.
Sang anak diperkosa puluhan kali

Ilustrasi ayah kandung perkosa anaknya (Tirto.id)
Secara terpisah, AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kasar Reskrim Polres Metro Depok menuturkan, aksi pemerkosaan terhadap anaknya sendiri sudah dilakukan sebanyak puluhan kali sejak 2021 hingga Februari 2022.
“Sudah kami tangkap dan tersangka mengakui perbuatannya [memperkosa anak kandung] sejak 2021 hingga Februari 2022,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa anaknya sebanyak empat kali. Namun, anaknya menyebut bahwa dirinya telah diperkosa sebanyak 20 kali.
“Tersangka mengaku empat kali [memperkosa], sedangkan dari korban sendiri ada 20 kali, nanti bisa kita kembangkan lagi,” ucapnya.