Seorang pria yang juga merupakan ayah berinisial AAA (36) asal Solo ditangkap oleh Polresta Surakarta, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Korban diketahui berinisial EGF.
Kejadian biadab ini terhitung sudah delapan kali dilakukan oleh AAA sejak Desember 2021 hingga 6 Maret 2022.
Kombes Ade Safri Simanjuntak dari pihak Kapolresta Surakarta memaparkan kasus pemerkosaan bermula dari laporan warga soal dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya sendiri.
Baca Juga:
Kecurigaan tersebut berkembang menjadi laporan yang masuk ke Polresta Surakarta pada 6 Maret 2022.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Ade Safri, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (23/3/2022).
Kronologi ayah menyetubuhi anak kandung sendiri
Sebelum kejadian miris itu terjadi, korban terlebih dahulu diming-imingi akan dipinjamkan sepeda motor jika korban mau melayani pelaku. Namun, jika korban menolak, korban diancam tidak akan dipinjamkan telepon seluler untuk keperluan pembelajaran jarak jauh (PJJ) oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan, muncul sebuah fakta bahwa pelaku tinggal serumah bersama istri, korban, dan adik korban di Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah. Namun, karena keadaan rumah yang tidak begitu luas, mereka harus berbagi tempat tidur di satu kamar yang sama.
Parahnya, pelaku menyetubuhi korban di samping istri dan adik bungsunya. Pelaku terlebih dahulu menunggu mereka tidur dan menggunakan selimut saat melancarkan aksinya supaya tidak ketahuan. Pelaku mengaku mengulangi perbuatan tersebut hingga delapan kali.

sajiansedap.grid.id
Pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, diketahui merupakan terakhir kali pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap anaknya sendiri. Di hari yang sama, korban menceritakan peritiwa itu kepada temannya.
AAA akan dijerat engan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan maksimal hukuman 15 tahun.