Pemerintah baru-baru ini tengah mengkaji perihal Work From Anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa dikenal dengan PNS.
Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, selama para ASN menjalankan kegiatan di masa pandemi menggunakan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dinilai berjalan dengan baik dan juga efektif.
Oleh karena itu, pemerintah mulai mengkaji terkait sistem bekerja di mana saja (WFA) bagi para ASN.
“Memperhatikan pengalaman baik saat WFH-WFO lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam,” tutur Satya pada Rabu (11/5), sebagaimana diwartakan Sindo News.
Baca Juga:
WFA bagi para ASN sebagai upaya efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan

Ilustrasi (blorakab.go.id)
Menurut Satya, dengan adanya sistem kerja di mana saja, ASN dapat bekerja secara fleksibel dengan memanfaatkan teknologi dan informasi yang tengah berkembang saat ini.
Selain itu, hal tersebut juga dapat meningkatkan efektivitas dan juga mempermudah pembagian kerja yang dijalankan pemerintah nantinya.
“Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan,” ungkapnya.
WFA Tidak diberlakukan secara menyeluruh

Ilustrasi (Shutterstock/Odua Images)
Lebih lanjut, Satya menegaskan, wacana ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Bagi para ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik akan tetap menerapkan sistem WFO.
“Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menurut kehadiran di kantor, tetap WFO,” tegasnya.
“Contohnya awak kapal patrol Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP haru hadir, dan sebagainya,” imbuhnya.