Dewan Pers telah membuat aturan standar perlindungan wartawan untuk mencegah kejahatan yang kerap menimpa wartawan dari serangan doxing. Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi virtual pada Selasa (26/4).
Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers membeberkan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan standar perlindungan wartawan apabila surat keputusan sudah dirampungkan.
“Kita telah membuat standar perlindungan pers profesi wartawan, secara lengkapnya nanti kalau sudah jadi SK, disosialisasikan,” katanya, sebagaimana dilansir dari laman Kompas.
Baca Juga:
Aturan standar perlindungan wartawan berupa Surat Keputusan (SK)

Ilustrasi aturan standar perlindungan wartawan (Akseleran)
Menilik lebih dalam, Asep menyebut bahwa aturan standar perlindungan wartawan akan dibuat melalui surat keputusan Dewan Pers.
“Standar perlindungan terhadap wartawan akan dibuat melalui surat keputusan peraturan Dewan Pers, menyangkut keamanan dan keselamatan kerja bagi wartawan,” tuturnya.
Menurut Asep, keamanan wartawan saat menjalankan tugasnya harus dijamin dengan serius. Terlebih lagi, perlindungan tidak hanya dilakukan oleh negara saja, namun oleh seluruh kalangan pers serta perusahaan pers.
“Kita kerja sama dengan perusahaan pers yang pada akhirnya [memberikan] perlindungan langsung terhadap pers ketika peristiwa terjadi dan mengantisipasi peristiwa terjadi,”
Doxing dapat dikategorikan sebagai serangan

Ilustrasi (Tirto.id/Gerry)
Dilansir dari laman Kompas, doxing merupakan sebuah serangan siber berbentuk tindakan yang menyebarluaskan informasi pribadi secara publik.
Lebih lanjut, Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) membeberkan bahwa perilaku doxing dapat dikategorikan sebagai serangan.
“Kenapa doxing kita kategorikan sebagai sebuah serangan? Karena kita melihat bahwa dia [pelaku doxing] tidak semata-masa dilakukan sebagai perbuatan yang iseng, tetapi dia juga ada intensinya,” tegasnya.
Damar juga mengatakan, bahwa doxing adalah upaya untuk membeberkan identas wartawan tanpa persetujuan sehingga mengundang kejahatan lainnya seperti persekusi.
“Jadi doxing ini adalah upaya mengungkap identitas seseorang, data dan informasi detail-detail lainnya tanpa persetujuan dan ini dilakukan dengan tujuan atau sesuatu yang sifatnya punya tujuan jahat,” katanya.
“Jadi dia menjadi target dari kejahatan jenis lain, misalnya persekusi,” ungkap Damar.