Connect with us

Nasional

Akankah Syarat Perjalanan Kembali Diperketat? Ini Kata Satgas

Published

on

syarat perjalanan

Tren positif Covid-19 yang terus meroket membuat pemerintah harus siap siaga untuk kembali memperketat syarat perjalanan yang sempat dilonggarkan.

Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut.

Menurut Wiku, pihaknya terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, ia juga telah menyiapkan langkah pencegahan sesuai dengan tingkat PPKM di setiap daerah.

“Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 dan menyiapkan langkah mitigasi sesuai kebijakan level PPKM,” ujar Wiku pada Rabu (22/6), sebagaimana diwartakan Detik.

Baca Juga:

Syarat perjalanan akan kembali diperketat

Ilustrasi (Unsplash/JC Gellidon)

Wiku menambahkan, pihaknya terus berkonsultasi bersama dengan pakar kesehatan untuk menerapkan langkah yang tepat. Salah satunya, kemungkinan syarat perjalanan yang akan diperketat kembali.

Nantinya, masyarakat yang akan berpergian diharuskan kembali untuk menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.

“Kami juga selalu berkonsultasi dengan para pakar kesehatan dan asosiasi profesi terkait langkah penanganan yang terbaik. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengetatan screening atau langkah mitigasi lainnya jika kasus terus meningkat,” katanya.

Kasus Covid-19 di Indonesia tengah meroket

Ilustrasi (Unsplash/Martin Sanchez)

Di lain sisi, kasus positif harian Covid-19 di Indonesia tengah mengalami kenaikan yang signifikan. bahkan, kasus positif mencapai seribu kasus per hari secara enam hari berturut-turut.

Tercatat, kasus Covid-19 di Indonesia pekan ini menjadi 7.587, naik dari yang sebelumnya 3.688. Hal ini yang menjadikan pemerintah harus siap siaga untuk kembali memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Nasional

Kecelakaan di Tol Jagorawi Akibatkan 3 Orang Tewas

Published

on

By

kecelakaan di tol jagorawi

Sebuah insiden kecelakaan di Tol Jagorawi pada Selasa (16/8) akibatkan tiga orang meninggal dunia. Kejadian nahas tersebut terjadi pada KM 6+800 sekitar pukul 05.00 WIB.

AKP Budi selaku Kainduk PJR Tol Jagorawi mengungkapkan, kondisi kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi mengalami kerusakan berat.

“Kondisi depan kendaraan hancur serong menghadap ke Barat,” katanya pada Selasa (16/8), sebagaimana diwartakan CNN Indonesia.

Baca Juga:

Kronologi singkat kecelakaan di Tol Jagorawi

(Antara/Didik Suhartono)

Awalnya, sebuah mobil Daihatsu Luxio bernopol B-2468-PKC sedang melaju di jalur 1 dari arah Cibubur menuju Jakarta. Karena mengantuk, mobil yang dikendarai oleh DR tersebut oleng dan menabrak sebuah kendaraan tangki yang sedang berhenti di bahu jalan.

“Diduga sopir mengantuk, kemudian oleng menabrkan kendaraan tangka dengan Nopol F 8324 HE yang dikemudikan LKH 28 tahun, yang sedang berhenti di bahu jalan,

Akibat dari kejadian tersebut, tiga orang perempuan yang merupakan penumpang mobil Daihatsu Luxio dinyatakan tewas. Adapun, korban yang meninggal dunia yaitu Eneng Wati (31), Dede Yani (51), dan Eny Haryani.

“Jumlah korban tiga orang meninggal dunia,” ucap Budi.

Usai kejadian tersebut, petugas langsung mengevakuasi korban dan segera membawanya ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Adapun, korban yang meninggal dunia yaitu Eneng Wati (31), Dede Yani (51), dan Eny Haryani.

Continue Reading

Nasional

Kasat Narkoba Karawang Ikut Pasok Ekstasi ke Klub Malam

Published

on

By

kasat narkoba karawang

Kasat Narkoba Karawang, Jawa Barat, disebut ikut andil dalam memasok pil ekstasi ke sebuah tempat klub malam di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) diduga telah memasok sebanyak 2.000 pil ekstasi.

Kombes Totok Triwibowo selaku Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim membeberkan, peran ENM diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap jaringan sindikat narkoba di Bandung.

“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ungkapnya pada Selasa (16/8), sebagaimana diwartakan CNN Indonesia.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pihaknya langsung menangkap Kasat Narkoba Karawang AKP Edi Nurdin Massa pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” kata Krisno.

Kasat Narkoba Karawang sita 101 gram sabu

(Unsplash/Colin Davis)

Sementara itu, pihak penyelidik juga turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101 gram saat proses penangkapan ENM.

Totok mengatakan, pihaknya masih terus mendalami peran ENM dalam peredaran barang haram tersebut. Selain itu, ia juga akan menyelidiki apakah ENM terlibat secara langsung atau tidak.

“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ucapnya.

Continue Reading

Nasional

Imbas Kasus Hoaks, Bahar bin Smith Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Bulan

Published

on

By

Bahar bin Smith

Dari sidang yang digelar pada hari Selasa (16/8) ini, Bahar bin Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Dilansir dari CNN Indonesia, Bahar dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah yang diisi olehnya.

Habib Bahar bin Smith (Image: Tempo)

Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, yang mengambil keputusan ditemani oleh dua hakim anggota, yaitu Taryan Setiawan dan Nuryanto, menyatakan bahwa Bahar bersalah saat berceramah di pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong.

Baca Juga:

Bahar bin Smith dihukum jauh lebih rendah daripada tuntutan

Vonis ini sebenarnya lebih rendah daripada yang dituntut oleh jaksa sebelumnya, dengan Bahar bin Smith dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Jaksa menilai bahwa ceramah yang disampaikan oleh Bahar telah menyebabkan keonadaran, yang disampaikan dalam acara Maulid Nabi Muhammad di Desa Nanjung, Kecamatan, Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir tahun 2021 lalu.

“Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” tutur jaksa Suharja dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A tanggal 28 Juli lalu.

Continue Reading

Trending